Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda

Senin, 14 Februari 2022 - 11:17:00 WIB
Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Azis Syamsuddin Ditunda
Sidang putusan terdakwa kasus suap yakni mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini, Senin (14/2/2022) ditunda karena ada hakim terpapar Covid-19. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Sidang ditunda karena ada hakim yang terpapar Covid-19.

Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan sidang vonis untuk Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis tanggal 17 Februari 2022. Dia mengatakan dua hakim lainnya yang memimpin jalannya sidang putusan Azis Syamsuddin sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Hakim Fahzal sebelumnya sempat membuka sidang dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin sebelum akhirnya ditunda. Kata Fahzal, sidang ditunda hingga Kamis tanggal 17 Februari 2022.

"Oleh karena itu, maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, ya mudah-mudahan bisa berjalan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini, Senin (14/2/2022). Azis bakal divonis terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin telah dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan,  Azis belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519 juta. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar.

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut