Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline, Sidang Perkara LC Fiktif BNI Dilanjutkan Jumat
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Maria Pauline Lumowa. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Maria Pauline.
Mejelis Hakim menyampaikan. sidang dengan terdakwa Maria Pauline itu kembali digelar Jumat (5/2/2021). Agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, dua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 Tahun 81 tentang KUHAP. Memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara terdakwa," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Dalam eksepsinya, Maria meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ucap kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.
"Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," katanya.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasinya hingga merugikan negara Rp1,7 triliun dengan cara mengajukan pencairan berupa LC melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Editor: Kurnia Illahi