Hakim Tolak Praperadilan I Nyoman Dhamantra
JAKARTA, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Krisnugroho menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Hakim menyatakan penetapkan tersangka Nyoman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ucap Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan Nyoman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Krisnugroho mengatakan, penetapan Nyoman sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan. Dalam pertimbangannya, penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengusaha asal Bali itu juga sah menurut hukum.
Hakim juga menyatakan, menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman telah masuk ke dalam materi pokok perkara tindak pidana korupsi.
"Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan," kata Krisnugroho.
Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019. Nyoman merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri, orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, tiga tersangka pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Selain Nyoman, tersangka korupsi yang juga mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan yakni politikus PKB sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Namun, hakim juga menolak permohonan praperadilan tersebut.
Editor: Zen Teguh