Hakim Yanto Berhalangan, Sidang Setnov Ditunda Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) ditunda karena hakim berhalangan. Hari ini, majelis hakim hanya memeriksa empat saksi dari tujuh orang yang dihadirkan dalam persidangan.
Ketua majelis hakim, Yanto mengatakan dirinya harus mengikuti geladi bersih Laporan Tahunan di Mahkamah Agung (MA). Acara tersebut akan digelar 1 Maret 2018 mendatang. Namun, Hakim Yanto harus datang sebagai ketua panitia pada acara tersebut. Sehinga sidang lanjutan Setnov pada hari Kamis ditunda dan dilanjutkan kembali pekan depan, Senin (5/3/2018).
"Ini sudah jam 5 sore, mau salat Ashar dan jam setengah 8 ada acara. Untuk itu, pemeriksaan Saudara dilanjutkan hari Senin. Jadi Saudara tidak dipanggil lagi, ini sudah dianggap pemanggilan ya," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Ketiga saksi yang ditunda pemeriksaannya adalah Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto, dan Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda. Saksi yang sudah memberikan kesaksian sebelumnya ada empat orang yaitu, advokat Elza Syarief, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, anggota Tim Fatmawati Jimmy Iskandar alias Bobby, dan mantan Dewan Pengawas PNRI Yudi Permadi.
Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa proyek e-KTP. Setnov juga didakwa menerima aliran dana e-KTP sebesar USD7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Editor: Azhar Azis