Hal Meringankan Vonis AG: Sesali Perbuatannya, Orang Tua Sakit Stroke dan Kanker Stadium 4
JAKARTA, iNews.id - Hakim menyebutkan hal yang meringankan vonis AG pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora. Pacar Mario Dandy tersebut divonis 3,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengatakan, AG masih berusia 15 tahun dan masih bisa memperbaiki diri. Dia menyesali perbuatannya. Selain itu, orang tua AG juga menderita penyakit stroke dan kanker paru.
"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," kata Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis AG di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sementara hal yang memberatkan vonis AG karena saat ini korban penganiayaan David Ozora masih dirawat di rumah sakit.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim.
Sidang pembacaan vonis ini dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, JPU dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang. Dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Editor: Maria Christina