Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:36:00 WIB
HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Hukum Dokter dan Nakes
Ketua Umum PERADI Nusantara Ronald Samuel Wuisan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) bersama Lembaga Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan Republik Indonesia (LPTMKRI) mendeklarasikan HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI di Unity Building, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026). Deklarasi dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Ketua Umum PERADI Nusantara Ronald Samuel Wuisan mengatakan kolaborasi ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas profesinya. Dia mengatakan, kerja sama tersebut dilatarbelakangi kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap kepastian hukum saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tenaga medis membutuhkan pendampingan ketika menghadapi pengaduan atau gugatan dari pasien maupun keluarga pasien, terutama setelah melakukan upaya maksimal dalam penanganan medis tetapi pasien tidak tertolong.

"Tujuan kami melindungi dokter dan tenaga kesehatan ketika mereka menjalankan profesinya. Bukan melindungi kejahatannya, tetapi mendampingi ketika mereka sudah melakukan upaya maksimal, namun pasien meninggal dunia dan kemudian mereka digugat oleh pasien atau keluarganya," ujar Ronald, dikutip Senin (26/10/2026).

Dia menegaskan, perlindungan hukum tersebut bukan berarti membenarkan seluruh tindakan tenaga medis tanpa pemeriksaan. Dugaan pelanggaran dalam praktik kedokteran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang.

Ronald menjelaskan, penilaian terhadap tindakan medis perlu mengacu pada standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan, dan standar profesi yang berlaku. Dengan demikian, dugaan kelalaian tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau karena pasien meninggal dunia.

"Kalau hanya asumsi kita, dokter itu nakal atau tidak benar, itu tidak bisa langsung dikatakan seperti itu. Ada Majelis Disiplin Profesi yang akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur, standar pelayanan, atau standar profesi," katanya.

Ronald berharap, keberadaan HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI dapat memberikan rasa aman bagi dokter serta nakes dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Pendampingan hukum diharapkan membantu mereka memperoleh hak-hak ketika menghadapi proses pemeriksaan atas pengaduan atau gugatan terkait pelayanan kesehatan.

Dia juga mengajak dokter dan nakes di seluruh Indonesia untuk bergabung dengan LPTMKRI. Menurutnya, langkah tersebut berujuan untuk membangun solidaritas profesi dan memperkuat perlindungan hukum, bukan untuk berhadapan dengan pemerintah.

Saat ini, LPTMKRI tercatat memiliki 1.280 anggota. Sebanyak 412 di antaranya merupakan dokter yang telah berstatus sebagai advokat.

Rangkaian deklarasi turut diisi sambutan Ketua Dewan Penasihat Prof Ahmad Sudiro dan Ketua Dewan Pembina Prof Ariawan Gunadi. Acara juga menghadirkan dua orasi ilmiah, yakni Orasi Hukum oleh Prof O.C. Kaligis dan Orasi Hukum Kesehatan oleh Prof Prasetyo Edi.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Piagam Deklarasi HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI serta peluncuran simbolis. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, penyerahan cenderamata, sesi foto bersama, serta pelantikan pengurus HALO PERADI Nusantara dan LPTMKRI.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut