HAM Bukan Cuma Urusan Pengadilan, Pigai Sebut Perlindungan Bisa Dimulai dari Desa
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut perlindungan HAM tidak hanya menjadi urusan pengadilan, kementerian atau forum akademik. Menurutnya, perlindungan hak warga bisa dimulai dari kehidupan sehari-hari di desa, kelurahan dan kampung.
Hal itu disampaikan Pigai saat memberikan pengarahan kepada para Penggerak HAM dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).
"Hak asasi manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik. Hak Asasi Manusia lahir dan harus terus lahir dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung. Desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi dapat benar-benar menjadi nyata," kata Pigai.
Pigai meminta para Penggerak HAM memantau pemenuhan hak dasar warga secara berkelanjutan. Pemantauan ini ditujukan untuk memastikan pembangunan desa juga memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
Menurut Pigai, para Penggerak HAM menjadi mitra resmi Kementerian HAM yang bertugas di lapangan. Mereka membantu memperkuat edukasi, perlindungan dan pemenuhan HAM melalui program Desa Binaan Sadar HAM yang saat ini tersebar di 200 desa di seluruh Indonesia.