Haniv Eks Pejabat Pajak Bungkam usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/3). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Tak diketahui kapan Haniv tiba di gedung KPK. Namun, ia terlihat meninggalkan Gedung KPK pada pukul 13.16 WIB dan diam seribu bahasa usai diperiksa.
Ia juga menutup wajahnya menggunakan masker. Haniv juga terlihat datang seorang diri tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya.
Setelah keluar dari Gedung KPK, ia terlihat langsung memesan taksi dan meninggalkan lokasi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Haniv tersangka kasus gratifikasi pada 12 Februari 2025 lalu.
Perkara bermula saat Haniv menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, ia memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan dirinya dan anaknya.
Dalam hal ini, KPK juga mendeteksi uang itu untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion. Salah satu caranya ialah ia bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya itu dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.
Editor: Puti Aini Yasmin