Harapan Kuasa Hukum terhadap Hakim Jelang Vonis Setnov
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini membacakan vonis terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Pria yang biasa disapa Setnov itu diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan semua pembelaan kliennya dan kuasa hukum. Menurutnya, intervensi penganggaran dan pengadaan yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti.
"Kami harapkan hakim mempertimbangkan pembelaan kami secara baik," ujar Maqdir, kepada iNews.id melalui telepon, Selasa (24/4/2018).
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor, Sunarso menuturkan, sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Setnov dimulai pukul 10.00 WIB. "Jam 10 Insya Allah sudah siap," kata Sunarso ketika dikonfirmasi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan Setnov setebal 2.415. Tuntutan tersebut dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. JPU menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.
Editor: Kurnia Illahi