Harga Beras Medium Naik Jadi Rp13.500 per Kg, Berikut Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari Rp12.500 per kilogram (kg) menjadi Rp13.500 per kg.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut, kenaikan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.
“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas dikutip, Rabu (27/8/2025).
Arief menambahkan, penyesuaian kenaikan HET hingga Rp2.000 per kg itu juga diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata. Kebijakan ini juga disebut sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga.
Sebelumnya, dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas.
“Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengingatkan bahwa urusan harga bukanlah tugas pokok Kementerian Pertanian, namun pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat khususnya petani.
“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” ujar Amran.
Adapun, HET beras medium di zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat) ditetapkan Rp13.500 per kg, naik dari sebelumnya Rp12.500 per kg.
Untuk zona 2 yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Sulawesi, HET beras medium naik dari Rp13.100 menjadi Rp14.000 per kg.
Sementara itu, zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua kini memiliki HET beras medium Rp15.500 per kg, dari sebelumnya Rp13.500 per kg.
Penyesuaian ini hanya berlaku untuk beras medium. Harga eceran tertinggi beras premium tidak berubah, tetap Rp14.900 per kg di zona 1, Rp15.400 per kg di zona 2, dan Rp15.800 per kg di zona 3.
Editor: Aditya Pratama