Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Timur Tengah Belum Reda, Pemerintah Pertimbangkan Skenario Tunda Keberangkatan Haji 2026
Advertisement . Scroll to see content

Harga Minyak Dunia Meroket, Ongkos Maskapai Haji Ikut Terdampak?

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:05:00 WIB
Harga Minyak Dunia Meroket, Ongkos Maskapai Haji Ikut Terdampak?
Harga minyak dunia yang melonjak imbas perang AS-Israel melawan Iran berdampak pada ongkos maskapai penerbangan haji? (Foto: Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Harga minyak dunia naik imbas perang Amerika Serikat-Israel melawan Iran. Kenaikan harga berdampak ke maskapai penerbangan haji?

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan sampai saat ini maskapai penerbangan haji belum mengajukan perubahan harga tiket imbas kenaikan harga minyak.

"Sampe hari ini maskapai belum mengajukan perubahan harga," kata Gus Irfan, dikutip Jumat (13/3/2026).

Dia menyampaikan Kemenhaj bersama pihak maskapai penerbangan haji masih mengacu pada kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.

Bahkan, kata dia, dampak kenaikan harga minyak dunia juga tidak menjadi sorotan pihak maskapai dalam pertemuan yang terjadi beberapa hari lalu.

"Kemarin kita ketemu dengan mereka juga tidak bicara tentang kenaikan harga, hanya bicara tentang kemungkinan-kemungkinan perubahan jalur saja," ujarnya.

Diketahui, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah memberikan tekanan pada harga minyak dunia dan kenaikan nilai tukar mata uang terhadap dolar AS.

Gejolak tersebut sempat mendorong harga minyak dunia menembus di atas 100 dollar AS per barel sejak Minggu (8/3/2026). Selain itu, pada awal perdagangan Senin (9/3/2026), nilai tukar rupiah menembus level Rp 17.000 per dolar AS.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut