Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun
Advertisement . Scroll to see content

Harga Minyak Goreng Naik Tajam, Satgas Pangan Polri: Belum Ditemukan Adanya Kartel

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:06:00 WIB
Harga Minyak Goreng Naik Tajam, Satgas Pangan Polri: Belum Ditemukan Adanya Kartel
Minyak Goreng. Foto: iNews/Suryono Sukarno.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Harga minyak goreng mengalami kenaikan secara serempak beberapa waktu lalu. Merespons hal itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Irjen Pol Helmy Santika mengklaim tidak tidak ada kartel atau permainan dalam peristiwa tersebut.

Helmy memaparkan kenaikan harga minyak goreng semata-mata dikarenakan kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.

"Saat ini belum ditemukan adanya kartel atau permainan harga, naiknya harga lebih disebabkan mekanisme pasar dan naiknya harga CPO Internasional," kata Helmy kepada MNC Portal, Rabu (2/1/2022). 

Lebih lanjut, Helmy menegaskan statemen dikeluarkan setelah Satgas Pangan Polri berkomunikasi dan koordinasi dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk melakukan monitoring di lapangan. 

Dia mengatakan, setelah melakukan investigasi, diketahui kenaikan harga minyak goreng lebih disebabkan mekanisme pasar.  Mekanisme itu terjadi pada bahan utama minyak goreng yakni CPO.

"Bursa pasarnya ada di Rooterdam, harga CPO mengalami kenaikan yang cukup besar lebih dari 100 persen dari harga 550 -  600 USD/MT, menjadi 1.300 - 1.500 USD/MT, hal inilah yang menjadi faktor utama kenaikan harga minyak goreng," tutur dia. 

Sementara itu, ia mengatakan bahwa stok nasional minyak goreng saat ini sangat aman. Hal itu kerena sudah adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi pelaku usaha sebelum mendapatkan PE (Persetujuan Eksport).

Dengan begitu, harga mintak goreng di dalam negeri akan lebih stabil dan terjangkau.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Domestic Price Obligatio (DMO) sehingga harga CPO pada pasar domestik lebih murah dibandingkan harga internasional, ketentuan DMO dan DPO diatur dalam Permendag no. 2 tahun 2022," jelasnya. 

Dia menyebut mulai hari Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. Pemberlakuan terjadi retail modern maupun pasar tradisional. 

"Dalam pelaksanaannya berlaku serentak, baik di retail modern maupun pasar tradisional," ungkap Helmy.

Berdasarkan Permendag No 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesuai jenis sebagai berikut; minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut