Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Luhut Diperiksa atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya

Senin, 27 September 2021 - 01:59:00 WIB
Hari Ini Luhut Diperiksa atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya
Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021). (Foto ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini Senin (27/9/2021) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Dalam laporannya, Luhut menilai bahwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mencemarkan nama baiknya. 

"Besok klien kami pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) diperiksa kelanjutan laporan yang sudah disampaikan kepada polisi," kata Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang saat dihubungi melalui pesan singkat dikutip MNC, Senin (27/9/2021). 

Dia menyebut kliennya akan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 8.30 WIB. Luhut akan dimintai keterangan atas laporan yang dia lakukan pada pekan lalu. 

"Ya benar (datang) besok (hari ini) di Polda jam 8.30 WIB. Klien kami datang untuk diminta keterangan," katanya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut