Hari Ini Luhut Diperiksa atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini Senin (27/9/2021) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Dalam laporannya, Luhut menilai bahwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mencemarkan nama baiknya.
"Besok klien kami pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) diperiksa kelanjutan laporan yang sudah disampaikan kepada polisi," kata Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang saat dihubungi melalui pesan singkat dikutip MNC, Senin (27/9/2021).
Dia menyebut kliennya akan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 8.30 WIB. Luhut akan dimintai keterangan atas laporan yang dia lakukan pada pekan lalu.
Polda Metro Jaya Akan Panggil Luhut soal Laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
"Ya benar (datang) besok (hari ini) di Polda jam 8.30 WIB. Klien kami datang untuk diminta keterangan," katanya.
Luhut ke Pelaku UMKM: Tetap Semangat karena Kami Akan Terus Ada untuk Anda
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.
Luhut Sebut Terbiasa dengan Kritik, Minta Pakai Cara Beradab Menyampaikan Pendapat
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Editor: Ahmad Antoni