Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Terdakwa Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Jumat, 22 Januari 2021 - 06:09:00 WIB
Hari Ini Terdakwa Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang dakwaan Hiendra Soenjoto pada hari ini Jumat (22/1/2021). Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sebelumnya pada Jumat (15/1/2021) sidang ditunda karena Hiendra belum menunjuk penasihat hukum. Hiendra, yang hadir secara virtual, mengaku belum menunjuk penasihat hukum yang baru.

"Kami tanyakan kepada Saudara, apakah sudah menunjuk penasihat hukum?" tanya hakim ketua Saefuddin Zuhri.

"Belum menunjuk, Yang Mulia, karena saya baru dapat informasi kemarin, baru dapat informasi kalau hari ini sidang dan kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya, Yang Mulia," jawab Hiendra.

Hiendra Soenjoto ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MASementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah masuk tahap persidangan terlebih dahulu.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut