Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela: Saya Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 01 Oktober 2019 - 13:08:00 WIB
Hari Pertama Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela: Saya Tolak Revisi UU KPK
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Artis Mulan Jameela hari ini resmi menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menyusul pelantikannya bersama ratusan legislator lain tadi pagi. Kepada wartawan, istri Ahmad Dhani itu mengungkapkan bahwa dia menolak revisi atau perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Sikap itu, kata Mulan, muncul berdasarkan penilaiannya terhadap suara-suara rakyat yang ramai-ramai menolak kehadiran UU baru tersebut. “Mendukung KPK dong dan saya menolak (revisi UU KPK),” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/9/2019).

“Pokoknya, saya sesuai suara rakyat,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Pada Pileg 2019, Mulan berhasil meraup 24.192 suara atau peraih suara kelima di Dapil Jabar XI. Dia ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih bedasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat itu, KPU menetapkan Mulan yang terpilih sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Ervin Luthfi sebagai peraih suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi peraih suara keempat.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut