Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Senin, 13 November 2023 - 14:58:00 WIB
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). 

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika membacakan tuntutan. 

Selain itu, Haris Azhar juga dituntut pidana denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya. Dia disebut melakukan pencemaran nama baik itu bersama Fatia Maulidiyanti. 

Haris dan Fatia diketahui mengunggah video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan dugaan keterlibatan Luhut di sana.

Sejumlah saksi telah diperiksa di hadapan majelis hakim. Dalam satu agenda persidangan, Haris dan Fatia dipersilakan memberikan kesaksian satu sama lain, namun keduanya menolak.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut