Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Haris Azhar Sebut Nurhadi Berada di Sebuah Apartemen Mewah di Jakarta

Selasa, 18 Februari 2020 - 13:32:00 WIB
Haris Azhar Sebut Nurhadi Berada di Sebuah Apartemen Mewah di Jakarta
Direktur Lokataru Foundation, Hariz Azhar saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah perkara. Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

Haris menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). Dia menemani seseorang warga bernama Paulus Welly Affandy alias Wevan yang akan memberikan informasi mengenai kejahatan lain yang dilakukan Nurhadi. Kepada awak media Haris mengatakan KPK sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Nurhadi, namun kesulitan untuk menembusnya.

"Informasi yang coba saya kumpulkan, KPK tahu Nurhadi dan menantunya ada di lokasi mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," ucapnya.

Haris mengatakan Nurhadi mendapatkan proteksi khusus di apartemen tersebut sehingga penyidik KPK kesulitan menembusnya. Dia juga menyebut akses ke kediaman Nurhadi di apartemen mewah itu sulit ditembus masyarakat umum. Namun Haris enggan menyebut nama apartemen tempat Nurhadi bersembunyi.

Mantan Koordinator KontraS itu yakin penyidik KPK yang bertugas di lapangan sudah mengetahui informasi tersebut. Haris meminta awak media untuk menanyakan kepada Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri terkait keterangannya itu.

"Coba kalian tanyakan ke Ali Fikri," katanya.

Sebelumnya, Nurhadi dan kedua tersangka, yakni menantunya Rezky Herbiyono dan eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah dimasukkan KPK ke dalam DPO setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Hal itu berlaku sejak 13 Februari 2020.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut