Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru: Belum Ditemukan Peristiwa Pidana
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah merampungkan proses penyelidikan kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan tewas secara tragis dengan badan terlilit lakban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pihaknya tak menemukan peristiwa pidana terhadap korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli, maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Sebagai informasi, Arya ditemukan tewas di dalam lamar kosnya di daerah Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kepala terikat lakban kuning, tubuh tertutup selimut.
Laporan Lengkap Hasil Autopsi Arya Daru: Meninggal akibat Mati Lemas
Namun kondisi kamar tampak rapi, sejuk, dan tanpa tanda-tanda kekerasan atau kerusakan barang. Polisi menemukan sidik jari Arya sendiri pada lakban tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lakban tersebut dibeli korban dari Yogyakarta.
Breaking News: Polisi Ungkap Sidik Jari di Lakban Kuning Milik Arya Daru Diplomat Kemlu
“Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedung Kuning, Yogyakarta," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Ade Ary menyebut, lakban tersebut juga ada di rumah Arya Daru di Yogyakarta. Polisi akan menyita lakban itu untuk dijadikan sebagai pembanding.
Sementara itu, berdasarkan keterangan rekan, lakban tersebut biasanya dipakai pegawai Kemlu RI saat bepergian ke luar negeri. Fungsinya, kata Ade Ary yaitu untuk mempermudah korban mencari barang saat sedang berada di bandara.
Diplomat Kemlu itu, dikenal aktif di bidang perlindungan dan pemulangan warga negara Indonesia.
Dia terlibat dalam upaya evakuasi WNI, termasuk anak-anak yang telantar di luar negeri, serta pemulangan dari negara-negara seperti Turki dan Iran. Bahkan, Arya pernah menjadi saksi TPPO di Jepang.
Editor: Aditya Pratama