Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Tes DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Siap Minta Maaf ke Ridwan Kamil?

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:57:00 WIB
Hasil Tes DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Siap Minta Maaf ke Ridwan Kamil?
Apakah Selebgram Lisa Mariana akan meminta maaf kepada Ridwan Kamil usai tes DNA mengungkap ketidakcocokan Ridwan Kamil dengan sang anak. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan anak Selebgram Lisa Mariana, CA tak identik. Lantas, apakah Lisa akan meminta maaf kepada Ridwan Kamil?

Menurut Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan pihaknya belum membahas hal itu. Hanya saja, ia meminta kedua pihak menerima dengan lapang dada terkait hasil tes DNA.

"Teknis itu, sekarang gini, apa pun yang sudah hasilnya sekarang dari kita kedua belah pihak harus menerima dengan lapang dada, untuk ke depannya doakan yang terbaik," kata John di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

John menyebut, hasil tes DNA ini diharapkan menjadi solusi dari permasalahan kedua belah pihak. Sebab, hal ini merupakan aib.

"Kan saya sudah berulang kali bilang, dengan hasilnya tes DNA ini mudah-mudahan bisa jadi solusi ke depan. Jadi tidak boleh menyudutkan satu sama lain, ini kan masalah aib," ujarnya. 

Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Selebgram Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut