Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 September 2023 - 15:01:00 WIB
Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara
Hasnaeni Moein, si wanita emas, divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Hasnaeni Moein, si wanita emas, lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Rabu (13/9/2023).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau wanita emas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditahan. Saat dibawa, Ketua Umum Partai Republik Satu ini sempat berteriak histeris.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.

Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif). "PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," ujar Kuntadi kepada awak media, Kamis (22/9/2022).

"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," ujarnya.

Menurutnya, temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun," ujar Kuntadi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut