Hasto Bacakan Duplik: Tak Ditemukannya Harun Masiku Bukan Kesalahan Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan belum ditemukannya Harun Masiku bukan kesalahan dirinya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa," ujar Hasto.
Menurutnya, pengejaran Harun Masiku menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tersebut. Apalagi, saat itu lokasi Harun Masiku telah diketahui
"Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, namun tidak ditangkap adalah tanggungjawab KPK sepenuhnya," ujarnya.
"Di persidangan ini, Terdakwa sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan," tutur dia.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin