Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Kristiyanto Jadi Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
Advertisement . Scroll to see content

Hasto bakal Lapor ke Megawati di Kongres PDIP

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:19:00 WIB
Hasto bakal Lapor ke Megawati di Kongres PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari rumah tahanan KPK. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dikabarkan akan menuju ke Bali usai resmi bebas dari rutan KPK setelah menerima amnesti. Kedatangan Hasto ke Hasto akan melapor ke Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri

"Iya, setelah tadi malam berkumpul bersama keluarga, hari ini Mas Hasto akan melapor ke Ibu Megawati di Bali," ujar politikus PDIP, Guntur Romli saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/8/2025). 

Sebagaimana diketahui, Hasto baru saja menghirup udara segar pada Jumat (1/8/2025) malam. Dalam keterangannya kepada media, Hasto telah menyinggung akan melapor ke Megawati terkait dirinya yang sudah resmi bebas. 

Sementara itu, Megawati saat ini berada di Bali dalam rangka Kongres PDIP. Saat ditanya soal Hasto akan menghadiri acara tersebut, Guntur belum bisa memastikan. 

"Soal kehadiran di kongres saya akan update nanti. Tapi yang utama adalah melapor dulu ke Ketua Umum Ibu Megawati," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara. Pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol. 

Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jas warna hitam. Hasto pun sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya. 

Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut