Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Diperiksa KPK, PDIP Tegaskan Tak Ada Pergantian Sekjen

Senin, 24 Juni 2024 - 21:54:00 WIB
Hasto Diperiksa KPK, PDIP Tegaskan Tak Ada Pergantian Sekjen
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait Harun Masiku. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menampik kabar atau isu yang menyebut adanya rencana pergantian kursi Sekretaris Jenderal (Sekjen) di partainya. Diketahui, isu ini berkembang menyusul Hasto Kristiyanto tengah menghadapi kasus hukum usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhadap isu pergantian Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, sampai sekarang ini saya tidak mendengar isu itu," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Bahkan, isu itu juga tidak pernah mencuat dalam internal atau justru pada rapat-rapat Partai. Said menegaskan bahwa tidak ada isu pergantian kursi Sekjen tersebut.

"Karena tidak mendengar, tidak dibicarakan, berarti tidak ada penggantian sekjen DPP partai," ujarnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan jika ini dikaitkan dengan pemeriksaan terhadap Hasto oleh KPK, maka biarkanlah itu menjadi kewenangan KPK. 

"Jangan kemudian ada pihak yang ingin melakukan, penilaian sepihak, atau justru mengganggu kerja-kerja KPK dengan membuat kegaduhan semacam itu," tuturnya.

Hasto dinilai sosok yang sangat taat aturan dan hukum. Said meyakini persoalan Hasto di KPK akan segera selesai.

"Kami datang pada satu keyakinan, Hasto sebagai sekjen yang clear and clean dalam menangani setiap persoalan internal partai," tuturnya.

Baru-baru ini, Lembaga Antirasuah telah memeriksa lima orang saksi terkait buronan Harun Masiku termasuk Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. 

Saat memeriksa keduanya pada 10 Juni lalu, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberap barang mereka. Di antaranya, ponsel, kartu ATM, dan buku catatan. Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melapor ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Mabes Polri. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut