Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Borobudur Marathon 2025 Resmi Sandang Elite Label! Ajang Lari Indonesia Naik Kelas Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Ditahan KPK, Pengacara: Bukan Akhir, Justru Permulaan Perlawanan

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:34:00 WIB
Hasto Ditahan KPK, Pengacara: Bukan Akhir, Justru Permulaan Perlawanan
Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menegaskan akan melakukan perlawanan setelah kliennya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu merupakan langkah awal perlawanan dari pihaknya. 

"Saya kira, pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami," ucap Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Maqdir menyebut, kasus yang menjerat buronan Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan Hasto. Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak ada bukti. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Untuk kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di rutan KPK mulai Kamis (20/2/2025).

"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025). 

Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli. 

"Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut