Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Detik-Detik Warga Cilegon Diselamatkan dari Arus Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Dukung Efisiensi Anggaran, Yakin Prabowo Dorong Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:55:00 WIB
Hasto Dukung Efisiensi Anggaran, Yakin Prabowo Dorong Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendukung efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Dia yakin Presiden Prabowo Subianto akan mendorong kebijakan ekonomi yang pro rakyat.

"Kami meyakini Presiden Prabowo juga akan mendorong kebijakan perekonomian rakyat," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Hasto menyinggung, dahulu para pendiri bangsa juga berbicara terkait ide-ide besar agar Indonesia berdaulat hingga berdikari.

"Ketika kita membantu negara-negara Asia-Afrika untuk merdeka, kita tidak berbicara anggaran dulu, kita berbicara suatu ide-ide besar, tentang bagaimana Indonesia itu bisa berdaulat, berdikari, dan berkebudayaan dengan cara-cara kita," katanya.

"Sehingga terkait dengan kebijakan untuk melakukan rasionalisasi anggaran itu berkaitan dengan efisiensi, akuntabilitas, sehingga kita memberikan dukungan atas kebijakan itu," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut