Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Heran Data Sirekap Masih Berubah 753 Kali usai KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:34:00 WIB
Hasto Heran Data Sirekap Masih Berubah 753 Kali usai KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menelusuri langsung aplikasi Sirekap usai penetapan hasil Pemilu 2024. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempertanyakan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang masih berubah-ubah. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan hasil rekapitulasi pemilu pada tingkat nasional.

“Hari ini kami masih melihat bahwa perhitungan-perhitungan di dalam Sierekap itu masih banyak mengalami perubahan-perubahan,” kata Hasto di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Hasto mengaku menelusuri langsung aplikasi Sirekap usai penetapan hasil rekapitulasi dibacakan oleh KPU. Menurutnya, dalam kurun waktu 12 jam, data Sirekap telah berubah sebanyak 753 kali.

“Saya mengecek, tadi malam saya tungguin langsung dari jam 23.00 tadi malam, sampai tadi siang sekitar jam 12.30 itu setidaknya masih ada perubahan lebih dari 753 kali perubahan padahal dinyatakan sudah rekapitulasi selesai,” katanya.

Menurut Hasto, Sirekap penting untuk ditelusuri, sebab dalam prakteknya meskipun kerap disebut hanya sebagai alat bantu, Sirekap justru menjadi acuan ketika terdapat perbedaan hasil. Oleh karenya, sejumlah kejanggalan aplikasi Sirekap pun perlu ditelusuri.

“Jadi ini lebih dari sekedar alat bantu. Apalagi juga menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Bahkan, kata Hasto, sejak hari penghitungan suara, Sirekap telah berubah sebanyak 435.515 di 243.000 tempat pemungutan suara (TPS). Kejanggalan itu menurutnya dapat disimpulkan merupakan bentuk serangkaian kecurangan.

“Ganjar Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya, untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut