Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Kristiyanto Akui Tanda Tangani Surat PAW Caleg PDIP Harun Masiku

Minggu, 12 Januari 2020 - 17:02:00 WIB
Hasto Kristiyanto Akui Tanda Tangani Surat PAW Caleg PDIP Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengakui menadatangani surat pergantian antarwaktu (PAW) Nazarudin Kiemas terhadap Harun Masiku. Surat tersebut merupakan bagian dari adminstrasi kepartaian.

Dia juga mengatakan, siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan terkait kasus PAW caleg PDIP yang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kalau tanda tangannya betul karena itu sudah dilakukan secara legal," ujar Hasto di lokasi Rakernas PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Menurutnya PDIP mendukung sepenuhnya proses hukum di KPK. Termasuk kasus yang melibatkan Harun Masiku. "Lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," katanya.

BACA JUGA:

Kasus Wahyu Setiawan, KPU Sebut PAW Harun Masiku Ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen PDIP

Kasus PAW Caleg PDIP, Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan surat PAW caleg PDIP Harun Masuki ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

"Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," ujar Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dalam rapat pleno KPU memutuskan tidak menyetujui Harun Masiku menjadi pengganti antarawaktu calon anggota DPR terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas karena dinilai bertentangan dengan aturan. Pengganti Nazarudin seharusnya calon anggota DPR dengan suara terbanyak berikutnya di bawah Nazarudin di daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut