Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Hasto: Rompi Oranye KPK dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:36:00 WIB
Hasto: Rompi Oranye KPK dan Borgol Lambang Perjuangan Saya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) hari ini, Kamis (27/2/2025). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan diborgol.

Setiba di Kantor KPK, Hasto mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Klaim itu didasarkan atas hasil analisis para ahli hukum.

"Hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Kendati demikian, dia mengatakan siap menghadapi proses hukum sebagai warga negara yang baik.

"Rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya," tutur dia. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025). Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dia mengatakan, Hasto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur (Jaktim). Penahanan dilakukan usai Hasto diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka. 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut