Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kader PDIP Akui Bohong soal Hasto Talangi Suap Harun Masiku, demi Yakinkan Istri
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Sebut Kesaksian Saeful Bahri di Sidang Cuma Daur Ulang: Akrobat Hukum

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:56:00 WIB
Hasto Sebut Kesaksian Saeful Bahri di Sidang Cuma Daur Ulang: Akrobat Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan keterangan eks kader PDIP Saeful Bahri di persidangan merupakan daur ulang. Dia menyinggung adanya akrobat hukum.

"Kesaksian Saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum," kata Hasto di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Hasto mengatakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurutnya, keterangan Saeful dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.

"Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang," ujarnya.

Hasto menilai isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya. Dia mencontohkan, desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri, termasuk terkait dukungan dana, yang tidak muncul dalam BAP.

“Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” ucapnya.

Dia juga membantah narasi soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap. Dana itu sebenarnya disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDIP pada 10 Januari 2020.

"Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi," tuturnya. 

Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut