Hasto soal PDIP Berpeluang Usung Anies di Pilgub Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). PDIP punya peluang mengusung calon di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.
Salah satu nama yang mencuat adalah Anies Baswedan. Mengenai apakah PDIP bakal mengusung Anies, Hasto meminta tunggu waktu penentuannya.
"Tunggu tanggal mainnya," kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, setiap pemimpin yang disuarakan rakyat akan dipertimbangkan oleh PDIP. PDIP siap berdialog lebih lanjut dengan masyarakat terkait hal itu.
"Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang dicalonkan, dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.
Hasto juga memastikan, PDIP masih terus menjalin komunikasi dengan Anies.
"Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi," ujar Hasto.
Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Berdasarkan aturan baru ini, bakal calon Pilgub Jakarta 2024 Anies Baswedan memiliki peluang untuk dimajukan. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.
Editor: Reza Fajri