Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kongres PDIP?
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Ternyata Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan sebelum Divonis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:55:00 WIB
Hasto Ternyata Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan sebelum Divonis
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

Uji materi itu ternyata dimohonkan pada Kamis (24/7/2025) atau satu hari sebelum Hasto divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan, salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.

"Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan Pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena nggak ada bukti," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.

"Kami berpendapat pada proses penyelidikan itu nggak bisa orang melakukan pelanggaran terhadap pasal 21, karena pasal itu tegas betul pada proses penyidikan dan seterusnya," kata Maqdir.

Selain itu, Maqdir menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

"Nggak bisa hanya sampai penyidikan atau penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena," ujar dia.

Maqdir juga menilai ancaman hukuman perintangan penyidikan dalam UU Tipikor tidak proporsional. Dalam UU Tipikor, ancaman hukuman perintangan penyidikan justru lebih tinggi daripada ancaman hukuman pokok perkaranya (korupsi).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut