Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Tiba di Kantor KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:16:00 WIB
Hasto Tiba di Kantor KPK, Diperiksa sebagai Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Pantauan di lokasi, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Dia mengenakan mengenakan pakaian putih dibalut jas hitam.

Dia ditemani beberapa kuasa hukumnya, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

Diketahui, hari ini merupakan panggilan kedua Hasto. Sebab, Hasto absen pada panggilan yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) dengan alasan sedang mengajukan praperadilan. 

Hari ini merupakan kali kedua Hasto diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus tersebut. Dia telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1/2025) lalu.

Usai pemeriksaan, Hasto saat itu tidak banyak bicara. Hal itu berbeda saat dirinya tiba yang banyak bicara kepada awak media.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK tidak dapat diterima. 

Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut