Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kue Ultah Sabrina Chairunnisa dari Deddy Corbuzier Viral, Kode Resmi Cerai?
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Deddy Corbuzier Undang Pria Gay di Podcast, MUI: Islam Melarang dan Mengutuk LGBT

Senin, 09 Mei 2022 - 14:41:00 WIB
Heboh Deddy Corbuzier Undang Pria Gay di Podcast, MUI: Islam Melarang dan Mengutuk LGBT
Ilustrasi podcast Deddy Corbuzier
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Deddy Corbuzier ramai dibicarakan usai mengundang pria gay dan pasangannya, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast-nya. Hal ini pun mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis hal yang dilakukan Deddy Corbuzier adalah hal tidak bisa dibenarkan. Sebab, Islam telah mengharamkan dan mengutuk perbuatan LGBT.

"Pasangan itu sudah masuk podcatsnya. Saya berharap yang punya podcast itu paham kalau Islam melarang dan mengutuk LGBT. LGBT itu harus diamputasi bukan ditoleransi," ucap Cholil, Senin (9/5/2022). 

Cholil menilai, LGBT merupakan sebuah ketidaknormalan. Oleh karena itu, sepatutnya LGBT tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi dengan dalih toleransi. 

"Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yang harus diobati bukan dibiarkan dengan dalih toleransi. Meskipun itu bawaan lahir bukan itu kadratnya," tutur dia. 

Lebih lanjut, ketidaknormalan yang dimaksud Kiai Cholil adalah seorang laki-laki seharusnya berpasangan dengan perempuan, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, dia meminta agar konten serupa jangan terlalu mssif disebarluaskan. 

"Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya. Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu," tutup Kiai Cholil.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut