Heboh Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Boni Hargens: Tak Ada Bukti
JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik, Boni Hargens merespons polemik dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek kereta cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh. Boni meminta semua pihak tidak asal berasumsi.
Menurutnya, semua harus dilandasi dengan fakta hingga bukti-bukti hukum yang jelas.
"Sampai hari ini saya tidak melihat di balik narasi soal korupsi di dalam Whoosh, tidak ada bukti-bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi di sana," kata Boni dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Ada Korupsi Triliunan di Kereta Cepat?' di iNews, Selasa (21/10/2025).
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menghormati asas legalitas hukum pidana.
"Anda tidak bisa menghukum tanpa ada dasar hukumnya untuk mengatur suatu tindakan itu pidana atau tidak. Pertanyaannya, di mana pidana di dalam Whoosh?" ujarnya.
Apabila berbicara soal adanya indikasi, maka kata dia, perlu adanya proses penyelidikan dan penggalian informasi tentang kebenarannya.
"Jadi jangan langsung jumping to conclusion, ada korupsi di Whoosh. Nah itu menyalahi logika hukum pidana," kata dia.
Sebelumnya, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai terdapat dugaan transaksi gelap di balik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ubed menuturkan, dugaan transaksi gelap itu dapat dilihat dari dua indikator. Pertama, perubahan kesepakatan Indonesia dan China terkait skema proyek Whoosh.
"Dugaan kuat ada transaksi gelap itu adalah ketika terjadi perubahan. Perubahan apa? Pertama misalnya perubahan tentang kesepakatan antara Indonesia dengan China," ujar Ubed dalam acara yang sama.
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung semula mengatur skema proyek Whoosh menggunakan skema business to business (B2B).
Namun, lanjutnya, skema itu berubah menjadi business to government (B2G) berdasarkan Perpres Nomor tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Kemudian di peraturan terbaru itu justru kemudian disebutkan bahwa negara boleh memberikan uang melalui penanaman modal dalam negeri, dicantumkan dengan tegas artinya negara dilibatkan, APBN boleh dikeluarkan di situ," kata dia.
Dia juga menyoroti buku yang dikerluarkan PT KAI. Dia mengatakan buku itu secara detail menjelaskan alasan Indonesia setuju menggandeng China untuk menggarap proyek Whoosh.
Ubed menjelaskan, salah satu syaratnya yakni tidak ada jaminan dari pemerintah dan APBN. Namun, kata dia, skema itu tiba-tiba berubah.
"Itu tertulis di buku itu, jadi clear ini aturan resmi bahwa tidak ada intervensi negara di dalam mengeluarkan untuk membangun kereta cepat itu, tiba-tiba berubah. Nah perubahan ini membuat tanda tanya," kata dia.
Sementara indikator kedua, lanjut Ubed, yakni semula proyek itu akan digarap bersama Jepang. Bahkan, Jepang telah melakukan studi kelayakan dengan menawarkan bunga sebesar 0,1 persen. Namun di tengah jalan, lanjutnya, pemerintah menggandeng China dengan bunga 2 persen yang meningkat menjadi 3,4 persen.
Ubed berkesimpulan, kedua indikator itu menimbulkan pertanyaan. Dia pun mempertanyakan hal di balik keputusan tersebut.
Editor: Reza Fajri