Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! 2 Pulau di Anambas Kepri Dijual di Situs Asing, Warga Resah
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Isu Penjualan Pulau Indonesia, Kemendagri Siap Berikan Penjelasan ke DPR

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:14:00 WIB
Heboh Isu Penjualan Pulau Indonesia, Kemendagri Siap Berikan Penjelasan ke DPR
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Foto: Agi Ilman).
Advertisement . Scroll to see content

SUMEDANG, iNews.id- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto siap hadir jika Komisi II DPR memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk memberikan penjelasan terkait isu penjualan pulau-pulau di Indonesia. Isu tersebut belakangan mencuat setelah sejumlah nama pulau Indonesia ada di situs jual beli internasional.

Saat ini dia belum menerima jadwal pasti pemanggilan dari Komisi II DPR. Dia memastikan siap hadir bersama kementerian terkait lainnya.

“Belum tahu, kami belum mendapatkan (jadwalnya). Saya belum cek. Tapi ya siap saja kalau diundang, bersama Kementerian Kelautan dan ATR/BPN,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, Kemendagri siap memberikan keterangan untuk meluruskan isu ini agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di publik.

“Kalau diundang, siap untuk memberikan keterangan agar duduk perkaranya jelas, agar tidak ada spekulasi,” ucapnya.

Terkait dengan isu penjualan pulau-pulau, Bima menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya penjualan yang melanggar aturan. Menurutnya, terdapat regulasi yang sangat ketat terkait kepemilikan pulau di Indonesia.

“Yang pertama, sejauh informasi yang kami dapat, belum ada indikasi penjualan seperti itu karena kita memahami ada aturan yang sangat ketat tentang kepemilikan pulau. Tidak bisa individu menguasai 100 persen,” katanya.

Menurutnya undang-undang telah mengatur bahwa pemanfaatan pulau harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara. Semua bentuk pemanfaatan pun harus sesuai dengan izin dan peruntukan tata ruang.

“Pulau-pulau itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kekayaan negara. Dan semuanya ada aturannya, semuanya juga ada proses izinnya. Harus sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan pulau, kata Bima, diperlukan kepastian tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta status kawasan, apakah termasuk wilayah konservasi atau Areal Penggunaan Lain (APL).

Dia menjelaskan bahwa secara teknis, kewenangan atas pemanfaatan pulau berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara Kemendagri lebih berfokus pada aspek administrasi wilayah.

“Itu kan kewenangannya ada di Kementerian Kelautan. Jadi teman-teman sebaiknya konfirmasi ke sana,” ucapnya.

Sebelumnya, tiga pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Provinisi Kepulauan Riau dipasarkan melalui situs asing island-seeker.com. Situs tersebut dikenal menjajakan pulau-pulau pribadi dari berbagai negara kepada pasar global.

Dalam daftar tersebut terdapat tiga pulau yang dijajakan yakni Pulau Dekar, Pulau Buan, dan Pulau Telaga Cina dipasarkan dengan narasi sebagai "pulau tropis pribadi" lengkap dengan potensi wisata dan pengembangan properti.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut