Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang
JAKARTA, iNews.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua muncikari ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kamis (12/6/2025).
Ressa menerangkan, dua orang yang diamankan berinisial F (21) dan D (24). Dia menjelaskan, konten tersebut ditayangkan secara langsung melalui aplikasi live streaming.
Dalam siaran live tersebut, para perempuan di bawah umur diminta melakukan siaran langsung memperagakan adegan dewasa secara telanjang. Aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton.
Tersangka Pornografi Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara
“Menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift,” ujarnya.
Subdit 3 di bawah pimpinan Kanit III Kompol Kadek Dwi bergerak menyelidiki temuan tersebut. Kedua pelaku berinisial D (21) dan F (21) dan empat orang korban diamankan di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor saat tengah melakukan aksi live pornografi.
"Kemudian tim membawa pelaku beserta alat bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ressa.
Editor: Reza Fajri