Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Demonstran 'One Piece', Pasukan Elite Madagaskar Bantah Kudeta Presiden Rajoelina
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pengibaran Bendera One Piece jelang 17 Agustus, Menkopolkam Ingatkan Konsekuensi Pidana

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 01:01:00 WIB
Heboh Pengibaran Bendera One Piece jelang 17 Agustus, Menkopolkam Ingatkan Konsekuensi Pidana
Menko Polkam Budi Gunawan ingatkan ada konsekuensi pidana dalam fenomena pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus.(foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) buka suara terkait heboh fenomena pengibaran bendera One Piece jelang perayaan HUT ke-80 RI. Ia pun mengingatkan adanya konsekuensi pidana terkait hal itu.

Menurut Budi  konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. 

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025). 

Lebih lanjut, ia menduga bahwa gerakan ini merupakan salah satu cara untuk menurunkan marwah bendera Merah Putih. Pihaknya pun akan terus mencermati hal tersebut dengan serius.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut