Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.
Keputusan tersebut diambil setelah informasi mengenai syarat STNK berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, kewajiban menunjukkan STNK awalnya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Namun, informasi tersebut kemudian meluas dan menjadi pembahasan secara nasional. Pertamina pun meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan penerapan mekanisme tersebut.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Dia menegaskan hingga saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian BBM melalui mekanisme pengecekan STNK.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional," tuturnya.
Pertamina Patra Niaga memastikan mekanisme pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Setiap kebijakan penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator.
Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Meski membatalkan rencana kewajiban menunjukkan STNK, Pertamina menyatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya. Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Pertamina juga menyiapkan sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha, sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Di sisi lain, pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan melalui pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Mekanisme tersebut digunakan untuk membantu memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran tanpa menerapkan kewajiban menunjukkan STNK yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Editor: Aditya Pratama