Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 11:40:00 WIB
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Hendra terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. 

Hendra melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hendra memerintahkan anak buahnya mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua. Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Adanya perintah terdakwa diluar kewenangan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak. Maka, unsur kedua dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum telah terpenuhi," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut