Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Hendra Kurniawan Hadirkan Sekretaris Pribadi sebagai Saksi Meringankan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:24:00 WIB
Hendra Kurniawan Hadirkan Sekretaris Pribadi sebagai Saksi Meringankan di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Hendra Kurniawan akan menghadirkan sekretaris sebagai saksi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan bakal menghadirkan sekretaris pribadi (Spri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (17/1/2023). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge.

“Hari ini dari PH (penasihat hukum) akan menghadirkan Saksi yang meringankan yaitu Spri Pak HK (Hendra Kurniawan),”ujar penasihat hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.

Dalam perkara itu, Hendra berperan aktif seperti memberikan instruksi untuk menyisir kamera pengawas di sekitar komplek rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, keenamnya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut