Hendra Subrata Ditangkap, Kejagung: Kerja Sama Semua Pihak
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura. Hendra diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837.
"Memulangkan DPO berisiko tinggi atas nama Adelin Lies dan hari ini 26 Juni 2021 berhasil memulangkan DPO terpidana Hendra Subrata alias Endang Rifai. Deportasi buronan kejaksaan atas naman Hendra Subrata alian Endang Rifai terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura," ucap Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Sunarta dalam jumpa pers, Sabtu (26/6/2021).
Sunarta mengatakan penangkapan buronan ini tidak terlepas hasil kerjasama internal yang efektif. "Kerja sama internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi," tuturnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Dia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Bobby Nasution Optimistis Target Vaksinasi Covid-19 di Medan Segera Tercapai
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Pecahkan Rekor, Sehari Ada 295 Kasus Positif Covid-19 di Kulonprogo
Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Dia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama.
Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Ada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai
Editor: Muhammad Fida Ul Haq