Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonjowi Pertanyakan Jokowi Enggan Buka Ijazah ke Publik: Kenapa Disembunyikan? 
Advertisement . Scroll to see content

Hendrar Prihadi Dapat Tugas dari Presiden usai Dilantik Jadi Kepala LKPP, Apa Saja?

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:01:00 WIB
Hendrar Prihadi Dapat Tugas dari Presiden usai Dilantik Jadi Kepala LKPP, Apa Saja?
Hendrar Prihadi (Hendi) resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala LKPP, Senin (10/10/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (10/10/2022). Jokowi memilih Hendi berdasarkan pengalamannya sebagai Wali Kota Semarang dua periode.

Wali Kota Semarang dua periode, saya mengikuti rekam jejaknya juga kemampuan dan kapastiasnya dalam mengelola sebuah organisasi," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Jokowi mengingatkan kepada Hendi untuk memperbaiki sistem-sistem dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kita berharap pada LKPP ini karena mengelola barang dan jasa yang sampai ratusan triliun. Dan nanti kalau daerah ikut masuk bisa menjadi ribuan triliun yang penting sistemnya terus diperbaiki. Sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam rangka pengadaan barang dan jasa itu betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan," kata Jokowi.

Jokowi juga mempunyai tugas khusus untuk Hendi yakni menyelesaikan permasalahan UMKM. Diharapkan produk lokal dapat masuk e-catalog untuk mengimplementasikan cintai produk dalam negeri.

"Menyelesaikan utamanya produk produk UMKM supaya semakin banyak, semakin meningkat yang bisa masuk ke e-catalog, baik e-catalog pusat maupun e-catalog lokal. Sehingga gerakan cinta produk dalam negeri nanti betul-betul terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah BUMN, dan daerah," kata Jokowi.

Diketahui pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 125/TPA tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama dilingkungan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut