Hentikan Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq, Ini Alasan Polisi
JAKARTA, iNews.id – Kejelasan kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mulai terang benderang. Polri akhirnya buka suara mengenai kebenaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang informasinya telah beredar dalam beberapa pekan terakhir.
"Betul penyidik sudah hentikan kasusnya, ini semua kewenangan penyidik," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Dia mengatakan, alasan lainnya hingga saat ini penyidik belum menemukan pengunggah chat bermuatan pornografi. Oleh karenanya, penyidik menghentikan kasus tersebut.
"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasusnya belum ditemukan pengunggahnya," ujar Iqbal.
Kendati begitu, Iqbal menegaskan potensi dibukanya kembali kasus itu masih ada. Yakni apabila penyidik menemukan kembali bukti baru dalam kasus dugaan chat mesum tersebut. "Iya bisa dibuka kembali," tuturnya.
Bukan hanya dugaan kasus chat mesum, sebelumnya Polda Jawa Barat (Jabar) juga telah mengeluarkan SP3 atau menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq Shihab. Alasannya, lantaran kekurangan alat bukti.
Habib Rizieq menyambut gembira dan mengapresiasi Polri atas terbitnya SP3 itu. Hal itu ditunjukkan dalam video berisi pesan Idul Fitri yang dia buat dari Mekkah.
”Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik. Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah. Surat asli SP3 kasus chat fitnah ini dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq dalam video tersebut.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan, Firza Husein, terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang beredar melalui aplikasi pesan tertulis Whatapps melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus yang sama dengan Firza.
Editor: Donald Karouw