Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Hercules Tempuh Jalur Hukum usai Diadukan ke DPR: Kalau Cara Saya Nanti Preman Lagi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:50:00 WIB
Hercules Tempuh Jalur Hukum usai Diadukan ke DPR: Kalau Cara Saya Nanti Preman Lagi
Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules. (Foto: @sunankalijaga_sh/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules merespons desakan advokat anti-premanisme agar dirinya ditangkap saat rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/5/2025) lalu. Dia merasa terganggu akan desakan itu.

Dia mengatakan para advokat tersebut merupakan orang-orang yang mengerti hukum. Sehingga semestinya mereka sudah memahami Indonesia merupakan negara hukum.

"Menanggapi kemarin ada rombongan atas nama pengacara datang ke komisi III untuk mendesak komisi III supaya saya segera ditangkap, artinya, saya sendiri pun merasa terganggu, karena negara ini negara hukum, semestinya kalau memang benar mereka ini pengacara, semestinya mereka kan tahu hukum," ujar Hercules dalam video yang diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, dilihat Sabtu (10/5/2025).

Dia menilai orang-orang yang mengaku sebagai advokat itu secara tiba-tiba muncul di Komisi III DPR dan mendesak dirinya segera ditangkap. Dia pun mengaku kaget.

Menurut dia, desakan itu sebagai bentuk pengancaman dan provokasi. Sehingga dia akan menempuh jalur hukum.

"Kalau nanti saya pakai cara saya, nanti bilang preman lagi kan begitu," tuturnya.

Hercules mengatakan bakal melaporkan para advokat dalam waktu dekat. Dia menyayangkan tindakan para pengacara itu sebagai pihak yang mengerti ketentuan hukum.

"Dalam waktu dekat ini kita akan bawa ke ranah hukum. Saya menyayangkan mereka katanya datang atas nama hukum dan atas nama pengacara, mestinya mereka harus tahu hukum dan tahu etika dong, kok bisa kayak orang gelandangan begitu lho," tutur dia.

Dia sempat mempertanyakan urgensi desakan tersebut. "Kalau memang saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Depok ya tentunya saya sudah diperiksa, atau kasusnya lawan gubernur (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi) sudah tersangka, tapi kok polisi kenapa tak menahan Hercules, ya kan?" katanya.

Sebelumnya, sejumlah advokat mengadukan aksi premanisme berkedok ormas ke Komisi III DPR. Anggota Tim Advokat Anti-premanisme Rapen Sinaga menyebut nama Hercules.

"Kita sudah sama-sama tahu, tidak usah pura-pura tidak tahu, bahwa ada salah satu orang yang bernama Hercules itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Rapen usai rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dia meminta Hercules ditangkap. Sebab, dia menilai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sudah jelas.

"Nah tangkap, kami sampaikan kepada komisi III, tangkap, karena perbuatannya sudah jelas, melalui badan yang berkoordinasi dengan DPR, contohnya kepolisian, seharusnya sudah bisa ditangkap," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut