Herman Hery Dilaporkan Menganiaya, Gerindra: Biarkan Hukum Bekerja
JAKARTA, iNews.id – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Supratman Andi Agtas meminta publik menghormati proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret nama anggota Komisi III DPR Herman Hery. Kasus ini sedang ditangani kepolisian.
”Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya belum tahu kasus yang terjadi. Tetapi, dalam sebuah peristiwa tentu kita harus melihat fakta-fakta yang ada,” kata Supratman kepada iNews.id di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Menurutnya, fakta-fakta itu menjadi tugas kepolisian dalam ranah penyelidikan, apakah benar ada unsur pidana atau tidak. Karena itu, dia meminta masyarakat tak langsung cepat menyimpulkan. ”Biarkan proses hukum berjalan, biarkan penyelidikan dilakukan terlebih dahulu karena itu sudah dilaporkan ke polisi,” kata dia.
Herman Hery dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan. Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bersama ajudannya diduga menganiaya dan mengeroyok pengendara mobil, Ronny Kosasih Yuliarto dan istrinya.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita menuturkan, pengeroyokan terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 21.30-22.00 WIB. Kasus ini telah dilaporkan di Mapolres Jakarta Selatan. Ronny juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Supratman menyesalkan peristiwa itu. Menurutnya anggota DPR dibatasi kode etik sehingga perilakunya pun diharapkan mencerminkan kode etik tersebut. Ketentuan ini tidak hanya mengikat satu atau dua orang melainkan keseluruhan.
“Jadi saya tidak berarti sedang mengomentari Bang HH (Herman Hery) karena kode etik itu untuk semuanya. Dan karena saya belum tahu persis kasus tersebut, sejauh ini saya tidak yakin bang HH melakukan demikian. Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” kata dia.
Mengenai kemungkinan korban melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Supratman mempersilakan. Sebab, pengajuan gugatan ke MKD hak setiap orang yang merasa dirugikan.
Kendati demkian, menurut dia, akan lebih baik pihak yang merasa dirugikan mempercayakan pada kuasa hukum yang bekerja. ”Toh sudah dilaporkan ke polisi. Jadi biarkan proses hukum itu berjalan dulu,” kata Ketua Baleg DPR ini.
Editor: Zen Teguh