Herman Hery Laporkan Balik Ronny Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery akan melaporkan balik Ronny Kosasih Yuliarto, warga yang mengaku jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Pondok Indah, kepada polisi. Ronny dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Herman Hery, Petrus Selestinus, mengatakan, Ronny telah melakukan pembunuhan karakter bahkan teror kepada kliennya tanpa didukung bukti apapun.
Pembunuhan karakter itu dilakukan dengan cara membuat laporan polisi mengenai tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang belum jelas siapa pelakunya. Ronny juga membuat siaran pers yang kemudian beredar luas ke pers dengan menyebut Herman Hery sebagai pelaku.
”Semua pihak yang memiliki akal sehat pasti menyayangkan sikap apriori Ronny dan kuasa hukumnya karena telah menyebar berita bohong di berbagai media dengan tuduhan tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah yaitu memastikan Herman Hery, Anggota DPR RI, Komisi III dan ajudannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadapnya,” kata Petrus melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (26/6/2018).
Ronny melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan, Senin (11/6/2018). Dalam surat laporan Nomor: LP/1076/VI/2018/RJS itu Ronny mengaku menjadi korban pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Petrus, dalam laporan itu tidak disebutkan siapa terlapor, melainkan hanya “lidik” yang berarti soal identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan polisi.
”Namun pada 21 Juni 2018 saat Polres Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan, tiba-tiba saja beredar luas di media sosial sebuah permohonan berjudul "Anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan Ajudannya Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan" yang dibuat oleh Ronny dan kuasa hukumnya,” kata Petrus. Dalam tulisan itu juga ditulis “mohon kawal” ditujukan kepada pers.
Menurut Petrus, tulisan itu telah mengabaikan prinsip cover both side, mendahului proses penyelidikan sehingga lahirlah apa yang disebut trial by the press atau model peradilan oleh pers yang sangat merugikan Herman Hery. Tindakan tersebut, kata dia, jelas pembunuhan karakter kepada kliennya.
”Karena itu kami akan melaporkan Saudara Ronny sebagai pihak yang telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Polri,” kata Petrus.
Pada bagian lain, Ronny dan kuasa hukumnya, Febby Sagita, melaporkan Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Meski melaporkan Herman Hery, Febby mengaku tidak menyertakan bukti otentik seperti foto dan hasil visum.
"Tidak ada (foto pelaku), ya nanti mungkin itu CCTV yang mungkin akan dicari oleh polisi," kata Febby di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Menurut Febby, pihaknya mendasari Herman Hery sebagai pelaku penganiayaan berdasarkan hasil riset plat mobil yang berada di lokasi kejadian saat terjadinya perkelahian. Meski Herman membantah melakukan penganiayaan, pihak pelapor tetap yakin yang melakukan penganiayaan adalah politikus asal NTT itu.
Herman sebelumnya mengaku terkejut ketika dilaporkan kasus penganiayaan. Dia menegaskan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. "Saya tidak tahu persis kejadian itu. Bukan saya, ternyata adik saya," kata Herman ketika dikonfirmasi, Kamis (21/6/2018).
Editor: Zen Teguh