Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Heru juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Dia juga tidak menyadari akan kesalahannya.
Sementara hal yang meringankan, Heru belum pernah dihukum.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Heru Hanindyo sebelumnya dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Heru Hanindyo bersama dua hakim lain yakni Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga hakim tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik.
Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
Pembagian masing-masing Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura, dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.
Meirizka dan Lisa juga memberikan Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Editor: Rizky Agustian