Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Sebulan Jabat Kepala BNN, Komjen Suyudi Bongkar Jaringan Sabu Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Heru Winarko Gantikan Buwas, Ini Daftar Kepala BNN dari Masa ke Masa

Kamis, 01 Maret 2018 - 08:30:00 WIB
Heru Winarko Gantikan Buwas, Ini Daftar Kepala BNN dari Masa ke Masa
Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Heru Winarko dipercaya sebagai Kepala BNN. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tongkat komando Badan Narkotika Nasional (BNN) berganti. Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipercaya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.

Pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, Presiden Jokowi dijadwalkan melantik Heru di Istana Negara. Heru sebelumnya menjadi salah satu di antara tiga perwira tinggi Polri yang namanya disodorkan ke Presiden oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Dua nama lain, yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

”Presiden tentu sudah memiliki penilaian dan pertimbangan sendiri dalam menetapkan Kepala BNN,”ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Perjalanan BNN

Dalam sejarahnya, perang terhadap narkoba di Indonesia telah dilakukan sejak lama. Pencegahan dan pemberantasan narkoba itu juga diatur dalam regulasi sebagai payung hukum. Pada 1997 disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut