JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap daftar pencarian orang (DPO) yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), Kamis, (29/10/2020). Dia terlibat kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 2011-2016.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Politikus Muslim Ini Kecam Trump yang Sebut Imigran Somalia sebagai Sampah
Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menlu AS Mike Pompeo Dialog dengan GP Ansor
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," katanya.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Operasi Zebra Singgalang, 33 Pengendara di Payakumbuh Kena Tilang
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku