Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Hiendra Soenjoto, DPO Kasus Gratifikasi di MA Ditangkap KPK

Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:05:00 WIB
Hiendra Soenjoto, DPO Kasus Gratifikasi di MA Ditangkap KPK
Ilustrasi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap daftar pencarian orang (DPO) yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), Kamis, (29/10/2020). Dia terlibat kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 2011-2016.

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).

Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," katanya.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut