Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Hingga Juli 2020, 189 ASN Disanksi karena Tidak Netral

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:44:00 WIB
Hingga Juli 2020, 189 ASN Disanksi karena Tidak Netral
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut 189 ASN disanksi karena tidak netral terkait Pilkada Serentak 2020. Jumlah itu terhitung hingga 31 Juli 2020.

Komisioner KASN, Arie Budhiman mengatakan awalnya ada 456 laporan masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas. Setelah itu KASN melakukan klarifikasi dan verifikasi hingga didapat 344 ASN terbukti melakukan pelanggaran.

"Sudah 189 kasus yang terbukti atau 54,9 persen ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penanganan permasalahan itu memang di PPK," kata Arie dalam Webinar bertajuk "Netralitas dan Kewaspadaan ASN dalam Pilkada serentak Tahun 2020" di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Arie menyebut pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pejabat pimpinan tertinggi (JPT) 27,6 persen. Disusul jabatan fungsional 25,4 persen, administrator 14,3 persen, pelaksana 12,7persen, dan kepala wilayah (camat/lurah) sebesar 9 persen.

Sementara lima kategori pelanggaran yang dilakukan yaitu melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain; kampanye sosialisasi di media sosial; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon serta memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

"Dan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut